Iklan

Asuransi Peralatan Elektronik

Asuransi Peralatan Elektronik
ASURANSI KERUSAKAN MESIN
Pertanggungan yang menjamin terhadap ongkos-ongkos perbaikan atau penggantian atas mesin-mesin yang rusak/menalami kecelakaan (accident) yang datang secara tiba-tiba dan tidak terduga (sudden and unforceseen).

OBYEK PERTANGGUNGAN
Mesin-mesin dan kelengkapannya

HARTA PERTANGGUNGAN
Berdasarkan nilai/harga penggantian baru (new replacement value) dalam hal ini dimaksud :
1. Harga mesin itu sendiri (harga pembelian)
2. Ongkos-ongkos pemasangan
3. Ongkos pengankutan
4. Biaya pemasukan barang

RISIKO YANG DIJAMIN
Dari Dalam Mesin
1. Kerusakan mekanis dan elektris
2. Getaran (vibration)
3. Tekanan berlebihan (abnormal stresses)
4. Panas berlebihan (overheating)
5. Sobek dan/atau terbelah-belah
6. Kekurangan minyak karena kesalahan alat pengukur minyak (lack of lubrication)
7. Tekanan listrik terlampau tinggi
8. Short circuit listrik
9. Kesalahan isolasi (Lack of insulation)
10. Ketidak sempurnaan / tidak bekerja secara baik / normal alat-alat pengaman mesin

RISIKO YANG TIDAK DIJAMIN
1. Kebakaran karena api biasa, sambaran petir, penggunaan/akibat pemadam kebakaran.
2. Bencana alam secara umum.
3. Perang, Huru-hara dan semacamnya sebagaimana lazimnya juga dikecualikan oleh polis-polis pertanggungan lainnya.
4. Kerugian/Kerusakan karena testing.
5. Pemuatan/pemberian beban yang berlebihan dari capacity normal.
6. Pencurian (theft)
7. Tindakan/perbuatan kesengajaan (wilful act)
8. Kelalaian/kecerobohan besar/berlebihan (gross negligence)
9. Aus / Keausan, berkarat, berlobang-lobang
10. Kerusakan belt/talikipas atau semacamnya

11. Manufacturer's risk (terbatas pada akibat langsung) dengan sendirinya akibat tidak langsung / efek-efek dapat dijamin oleh polis Machinery Breakdown.


Share This :