ASURANSI
KERUSAKAN MESIN
Pertanggungan
yang menjamin terhadap ongkos-ongkos perbaikan atau penggantian atas
mesin-mesin yang rusak/menalami kecelakaan (accident) yang datang secara
tiba-tiba dan tidak terduga (sudden and unforceseen).
OBYEK
PERTANGGUNGAN
Mesin-mesin
dan kelengkapannya.
HARTA
PERTANGGUNGAN
Berdasarkan
nilai/harga penggantian baru (new replacement value) dalam hal ini dimaksud :
1.
Harga mesin itu sendiri (harga pembelian)
2.
Ongkos-ongkos pemasangan
3.
Ongkos pengankutan
4.
Biaya pemasukan barang
RISIKO
YANG DIJAMIN
Dari
Dalam Mesin
1.
Kerusakan mekanis dan elektris
2.
Getaran (vibration)
3.
Tekanan berlebihan (abnormal stresses)
4.
Panas berlebihan (overheating)
5.
Sobek dan/atau terbelah-belah
6.
Kekurangan minyak karena kesalahan alat pengukur minyak (lack of lubrication)
7.
Tekanan listrik terlampau tinggi
8.
Short circuit listrik
9.
Kesalahan isolasi (Lack of insulation)
10.
Ketidak sempurnaan / tidak bekerja secara baik / normal alat-alat pengaman
mesin
RISIKO
YANG TIDAK DIJAMIN
1.
Kebakaran karena api biasa, sambaran petir, penggunaan/akibat pemadam
kebakaran.
2.
Bencana alam secara umum.
3.
Perang, Huru-hara dan semacamnya sebagaimana lazimnya juga dikecualikan oleh
polis-polis pertanggungan lainnya.
4.
Kerugian/Kerusakan karena testing.
5.
Pemuatan/pemberian beban yang berlebihan dari capacity normal.
6.
Pencurian (theft)
7.
Tindakan/perbuatan kesengajaan (wilful act)
8.
Kelalaian/kecerobohan besar/berlebihan (gross negligence)
9.
Aus / Keausan, berkarat, berlobang-lobang
10.
Kerusakan belt/talikipas atau semacamnya
11.
Manufacturer's risk (terbatas pada akibat langsung) dengan sendirinya akibat
tidak langsung / efek-efek dapat dijamin oleh polis Machinery Breakdown.
Share This :
comment 0 komentar
more_vert